| Petitum |
PETITUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Karanganyar berkenan memeriksa dan mengadili permohonan ini serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan anak anak Imam Noor Safi’i bin Suratno, yang lahir pada tanggal 16 November 2008 Adhek Trie Noor Hanaafi binti Suratno,yang lahir pada tanggal 21 Oktober 2013 anak yang masih di bawah umur.
- Menetapkan Pemohon (Sunarmi binti Misidi) sebagai wali dari anak tersebut.
- Memberikan izin kepada Pemohon sebagai wali untuk melakukan perbuatan hukum berupa menjaminkan dan/atau membebani Hak Tanggungan terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 80 atas nama Pemohon yang terletak di Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, guna dijaminkan pada PT Bank Jateng Cabang Pembantu Karangpandan Karanganyar
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |