Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
814/Pdt.G/2026/PA.Kra SIRWANDA SUGIARTO BINTI SUGIARTO RIDWAN DARMA BIN CHAIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 814/Pdt.G/2026/PA.Kra
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIRWANDA SUGIARTO BINTI SUGIARTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RIDWAN DARMA BIN CHAIRUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan kewajiban nafkah layak yang menjadi tanggungan Tergugat sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, meliputi nafkah istri, tempat tinggal, dan nafkah anak;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhutang periode 1Januari 2025 sampai dengan tanggal putusan diucapkan sebesar Rp 201.350.000,- (Dua ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya tambahan yang menjadi bagian dari kewajiban nafkah:

?

  • Pendaftaran sekolah anak kedua              : Rp    650.000,-
  • Perlengkapan sekolah kedua anak           : Rp 1.500.000,-
  • Pemeriksaan dan pemulihan kesehatan : Rp 1.250.000,-

 

? Sehingga total keseluruhan terhutang menjadi Rp 201.350.000,-

?

  1. Menghukum Tergugat membayar nafkah rutin sebesar Rp 12.000.000,- per bulan terhitung sejak gugatan terdaftar, dibayarkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan berjalan;
  2. Menetapkan bahwa besaran nafkah bulanan ini dapat disesuaikan secara proporsional:

?

  • Dapat diturunkan hanya apabila Tergugat membuktikan secara sah dan meyakinkan dengan bukti tertulis yang lengkap bahwa pendapatannya benar-benar menurun dan tidak mampu lagi membayar jumlah tersebut;

?

  • Dapat dinaikkan kembali secara langsung dan otomatis apabila Tergugat kembali bekerja sebagai kapten kapal di laut atau pendapatannya meningkat kembali, mengikuti kemampuan riilnya, tanpa perlu mengajukan gugatan baru;
  1. Menetapkan biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah anak dapat disesuaikan secara wajar setiap tahunnya mengikuti ketentuan sekolah, tanpa perlu mengajukan gugatan baru;
  2. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan segera meskipun ada upaya hukum dari pihak manapun, mengingat kebutuhan hidup keluarga yang mendesak;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil?adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak