| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan menyatakan tanggal lahir Pemohon yang tersebut pada Kutipan akta nikah nomor 133/09/V/2013, tanggal 14 Mei 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, tidak sesuai dengan yang sebenarnya ;
- Menetapkan, merubah tanggal lahir Pemohon tersebut pada Kutipan Akta nikah Pemohon dengan nomor : 133/09/V/2013, tanggal 14 Mei 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya tanggal lahir Pemohon tertulis ANGGARDA PARAMITA BINTI MUHARI, lahir di Karanganyar, 19 September 1995 dirubah menjadi ANGGARDA PARAMITA BINTI MUHARI, lahir di Karanganyar, 19 September 1997, sesuai Akta Kelahiran Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran nomor 5747/1997 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karanganyar pada 14 Oktober 1997;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR ;
Jika Pengadilan Agama Karanganyar berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ; |