| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan perubahan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon , dalam Kutipan Akta nikah nomor 542/57/I/1993 tertanggal 19 Januari 1993 , yang semula tertulis DARSIH , lahir di Tawangmangu tanggal 24 September 1972 menjadi DARSI , lahir di Karanganyar tanggal 12 Desember 1972
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
SUBSIDAIR ;
Jika Pengadilan AgamaKaranganyar berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya ; |