| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan kewajiban nafkah layak yang menjadi tanggungan Tergugat sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) per bulan, meliputi nafkah istri, tempat tinggal, dan nafkah anak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah terhutang periode 1Januari 2025 sampai dengan tanggal putusan diucapkan sebesar Rp 201.350.000,- (Dua ratus satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya tambahan yang menjadi bagian dari kewajiban nafkah:
?
- Pendaftaran sekolah anak kedua : Rp 650.000,-
- Perlengkapan sekolah kedua anak : Rp 1.500.000,-
- Pemeriksaan dan pemulihan kesehatan : Rp 1.250.000,-
? Sehingga total keseluruhan terhutang menjadi Rp 201.350.000,-
?
- Menghukum Tergugat membayar nafkah rutin sebesar Rp 12.000.000,- per bulan terhitung sejak gugatan terdaftar, dibayarkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan berjalan;
- Menetapkan bahwa besaran nafkah bulanan ini dapat disesuaikan secara proporsional:
?
- Dapat diturunkan hanya apabila Tergugat membuktikan secara sah dan meyakinkan dengan bukti tertulis yang lengkap bahwa pendapatannya benar-benar menurun dan tidak mampu lagi membayar jumlah tersebut;
?
- Dapat dinaikkan kembali secara langsung dan otomatis apabila Tergugat kembali bekerja sebagai kapten kapal di laut atau pendapatannya meningkat kembali, mengikuti kemampuan riilnya, tanpa perlu mengajukan gugatan baru;
- Menetapkan biaya pendidikan dan kebutuhan sekolah anak dapat disesuaikan secara wajar setiap tahunnya mengikuti ketentuan sekolah, tanpa perlu mengajukan gugatan baru;
- Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan segera meskipun ada upaya hukum dari pihak manapun, mengingat kebutuhan hidup keluarga yang mendesak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil?adilnya. |