| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menetapkan perubahan identitas atau Nama Ayah kandung Pemohon yang tertera pada Kutipan Akta Cerai Pemohon Nomor: 0417/AC/2017/PA.Kra tertanggal 29 Maret 2017, yang semula tertulis identitas Nama ayah kandung Pemohon yakni Sumardi adalah salah, dan yang benar identitas nama ayah kandung Pemohon adalah Imam Suparmono (Hal ini sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1041/VIII/1987 dan Ijazah Terakhir yang dimiliki oleh Pemohon).
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Karanganyar berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |